Tips membeli mobil dan motor memang harus diakhiri dengan balik nama STNK supaya kita tidak terkendala lagi ketika mengendarai kendaraan yang baru dibeli dari orang lain. Terkadang polisi lalu-lintas akan mempermasalahkan STNK yang dibawa atas nama orang lain lho !
Pada dasanya, tips menghitung balik nama STNK untuk mobil dan motor data dilakukan dengan cara yang sama. Meski tak bisa menjadi patokan paten, Anda bisa menggunakannya sebagai perkiraan untuk membantu proses balik nama semakin mudah. Anda hanya perlu melakukan beberapa tahap di bawah ini:
1. Cek nilai PKB terakhir di STNK
Tips pertama yang harus Anda lakukan adalah melihat stnk dan mengecek besarnya PKB. Nilai yang tertera pada PKB dapat Anda lihat pada tabel yang ada di STNK. Nilai tersebut akan Anda gunakan sebagai patokan untuk menentukan besarnya BBN KB. Pada STNK Anda, nilai BBN KB masih dikosongi.
2. Hitung besarnya BBN KB
Nilai BBN KB digunakan untuk menentukan besarnya biaya balik nama STNK. Untuk menghitungnya, kalikan nilai PKB dengan 2/3. Hasil ini nantinya akan ditambahkan dengan biaya lain untuk mendapatkan hasil perhitungan akhir. Sebagai contoh, misalnya PKB yang tertulis di STNK adalah 850.000, maka hasil untuk BBN KBnya setelah dikali dengan 2/3 adalah 566.000. Nilainya sesuaikan dengan PKB yang tertera pada STNK Anda.
3. Ketahui nilai SWDKLLJ dan administrasi
Berbeda dengan nilai BBN KB yang harus dihitung terlebih dahulu, SWDKLLJ dan administrasi sudah ditentukan dari pusat. Untuk mengetahuinya, Anda bisa melihat secara langsung di STNK. Menurut informasi terakhir, biaya SWDKLLJ untuk mobil adalah Rp 143.000, sedangkan administrasinya Rp 70.000.
4. Tambahkan semua nilai
Untuk mendapatkan hasil perhitungan akhir, Anda harus menjumlahkan semua nilai yang telah diketahui, yaitu PKB, BBN KB, SWDKLLJ, dan administrasi. Sebagai contoh, untuk nilai PKB yang besarnya 850.000 tadi, dapat dibuat perhitungan seperti berikut:
a. PKB - Rp 850.000
b. BBN KB – Rp 566.000
c. SWDKLLJ – Rp 143.000
d. Administrasi – Rp 70.000
Dari empat bagian tersebut, diperoleh hasil sebesar Rp 1.629.000 yang harus Anda bayarkan untuk biaya balik nama STNK.
Untuk memastikan biaya yang harus dikeluarkan, pastikan lagi besarnya nilai PKB, SWDKLLJ, dan administrasi terbaru. Dengan cara hitung biaya balik nama STNK mobil yang mudah ini, Anda pun bisa mengira-ngira sendiri besarnya biaya yang harus dikeluarkan.
0 Response to "Belajar Cara Hitung Biaya Balik Nama STNK Mobil"
Post a Comment