Bagaimana Cara Kredit Motor Syariah ?

Banyak pertanyaan yang diajukan kepada para ustadz terkait bagaimana cara kredit motor syariah ? Apakah hukum jual beli kendaraan bermotor secara kredit itu diatur dalam Islam dan bolehkan memberikan uang muka (DP) ? Oke, sobat bikers beberapa hal ini akan coba kami ulas dengan sumber terpecaya.

Benar adanya jika membeli kendaraan dengan sistem ansuran diminati oleh masyarakat karena ekonomi yang melemah dalam 2 dekade ini di Indonesia, tidak pelak cara kredit motor di bank syariah mandiri atau BNI Syariah populer. Menurut kami hal ini perlu dikaji ulang supaya kita terhindar dari riba, berikut ulasannya.

Bagaimana Cara Kredit Motor Syariah ?


Penjelasan Bagaimana Cara Kredit Motor Syariah ?

Sobat kawan blog otomotif, pertama perlu kita ketahui bahwa transaksi jual beli dalam Islam itu diperbolehkan atau halal sedangkan transaksi yang ada unsur riba adalah tidak diperbolehkan atau haram. Sehingga kawan otomotif harus berpresepsi semua aturan di masyarakat itu ada di dalam Islam dan semua muslim harus terikat dengan syariah Islam.

Jual beli dengan cara pembayaran kredit atau cicilan pada ilmu fiqih disebut sebagai al-bai` bi ad-dain, al-bai’ li-ajal ataupun al-bai` bi at-taqsith. 3 Istilah fiqih ini bermakna jual beli berkondisi penjual menyerahkan barang berbarengan waktu akad dilaksanakan namun pembeli membayarkan nilai atau harga barang dengan tertunda atau waktu ke depan. Pembayaran tertunda yang dilakukan pembeli bisa dikerjakan sekali atau kredit (dicicil) dengan beberapa kali cicilan sesuai dengan kesepakatan yang diridhoi kedua belah pihak. Keterangan mengenai bagaimana cara kredit syariah barang ini disebutkan oleh Wahbah Az-Zuhaili dan Yusuf As-Sabatin.

Sebagaimana kebanyakan atau mayoritas ulama dari kalangan imam empat mazhab baik itu Syafiiyah, Hanafiyah, Malikiyah serta Hanabilah menghalalkan jual beli dengan angsuran atau kredit, walaupun pihak penjual mematok harga barang kredit itu lebih tinggi atau mahal dibandingkan dengan harga barang cash atau kontan, dan pendapat inilah yang rajih kuat.



Pembayaran Uang Muka Atau DP, Bolehkah ?

Kita sering mendengan pada jual beli cara kredit motor bersyariah dengan kasus penjual memberikan harga barang lebih mahal dibandingkan dengan harga cash atau cash, contohnya Anda sebagai pembeli membeli sepeda motor Honda Beat dengan harga 20 juta dengan cara pembayaran kredit syariah, dan penjual mesyaratkan uang muka atau DP yang masuk sebagai harga total kendaraan, bolehkah ? dan apabila pembelian tidak jadi atau urung dilakukan pembeli maka uang muka atau DP tidak dikembalikan pada pembeli karena sudah hak penjual, Bolehkah ?

Hukum uang muka atau DP adalah boleh disebabkan ada dalil riwayat : Umar bin Khaththab telah beli rumah kepada Shofwan bin Umayyah yang harganya 4000 dirham, kemudian syaratnya apabila Umar ridho atau rela, jikalau jual beli dikerjakan memakai harga itu. Apabila Umar tidak ridho atau rela (urung membeli) maka Shofwan memperoleh 400 dirham atau 10 % dari harga rumah tersebut.

Itulah jawaban bagaimana cara kredit motor syariah yang kami kutip dari sumber terpercaya yang kami harap memberikan sobat ilmu Islam dalam pembelian kendaraan.

0 Response to "Bagaimana Cara Kredit Motor Syariah ?"

Post a Comment