Inilah Syarat dan Cara Mutasi Mobil Antar Propinsi

Salah satu penyebab orang dalam melakukan mutasi kendaraannya adalah ingin balik nama kepemilikan kendaraan, baik itu mobil ataupun motor dan mengganti pelat nomor kendaraan daerah propinsi. Pindah lokasi pekerjaan atau rumah juga bisa menjadi faktor orang melakukan mutasi kendaraannya secara tidak langsung. Apapun alasannya, hal penting yang diketahui oleh orang yang ingin melakukan mutasi kendaraan mobil atau motor adalah tentang persyaratan dan tata caranya agar lebih mudah dan cepat dalam  prosesnya.


Dan pada artikel kali ini, kami akan membahas tentang apa saja syarat dan bagaimana cara mutasi mobil antar propinsi.

Berdasarkan catatan dari Polda Metro Jaya, persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan mutasi kendaraan mobil maupun motor adalah sebagai berikut;
  1. BPKB
  2. STNK
  3. Mengecek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor cek fisik di kantor Samsat terdekat)
  4. Kwitansi Jual Beli kendaraan yang ingin di mutaasi (materai Rp 6.000)
  5. KTP pemilik kendaraan (daerah propinsi yang akan dituju)
Catatan penting : Apabila Anda melakukan mutasi kendaraan mobil atas nama badan hukum  atau perusahaan  sebaiknya menyiapkan salinan akte pendirian dan 1 lembar foto copy nya, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh direktur utama(pimpinan) serta dibubuhi cap perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bila atas nama instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) biasanya hanya membutuhkan persiapan surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh sang pimpinan juga cap resmi intansi.

Adapun cara-cara dalam melakukan mutasi kendaraan mobil maupun motor, adalah sebagai berikut;

1.    Datang ke kantor Samsat di mana mobil atau motor tersebut terdaftar
Hal ini harus berdasarkan pada Buku kendaraan/pemilik pertama di mana kendaraan mobil atau motor tersebut telah didaftar sebelumnya. Di kantor ini, kita diperbolehkan menanyakan tentang hal-hal yang terkait pada petugas.   Setelah jika perlu melakukan cek fisik kendaraan mobil atau motor bantuan maka lakukanlah tetapi pencekan tersebut harus dilegalisir terlebih dahulu oleh petugas.

2.    Mendaftar ke loket bagian mutasi luar daerah/propinsi.
Di loket ini, kita menyerahkan semua berkas yang sudah dikerjakan, termasuk berkas legalisir sebelum pengecekan fisik  bantuan terhadap mobil yang ingin dimutasi.  Kita tunggu berkas baru yang dikeluarkan di loket ini.  Setelah berkas yang dimaksud keluar lalu daftarkan mutasi kendaraan mobil tersebut.

3.    Kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan Fiskal dan arsip kendaraan mobil yang bersangkutan.
Ini dilakukan setelah tahap 2 selesai dilakukan. Lakukan pengecekan surat arsip kendaraan sekali lagi sebelum anda pergi dari kantor samsat kendaraan mobil terdaftar pertama kalinya. 

4.    Pergi ke kantor Samsat daerah atau propinsi yang dituju.
Kita di sini untuk mendaftar mutasi mobil ke daerah propinsi yang dituju. Persyaratannya tidak lain adalah dengan menyerahkan berkas-berkas yang sudah kita  dapatkan dari kantor samsat sebelumnya(lihat tahap 3).

Itulah persyaratan dan tata cara mutasi mobil antar propinsi berdasarkan peraturan dari Polda Metro Jaya. Semoga bermanfaat saja untuk riders bersahabat!

0 Response to "Inilah Syarat dan Cara Mutasi Mobil Antar Propinsi"

Post a Comment